PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN...
Pasal 4
(1) PPN yang terutang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang sudah terlanjur dipungut harus disetorkan ke kas negara. (2) PPN yang terlanjur dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pihak yang: a. membeli BKP; b. menerima JKP;
c. memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean; dan/atau d. mengimpor BKP, sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah.
