PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN...
Pasal 2
(1) PPN yang terutang atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP, dan/atau penyerahan JKP oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, tidak dipungut. (2) PPN yang terutang atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, tidak dipungut.
