PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENYEDIAAN DAN PEMBAYARAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA mengajukan SPM ke KPPN mitra kerja untuk pembayaran dana Cadangan Beras Pemerintah dengan dilampiri dokumen sebagai berikut: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB); dan b. Surat pernyataan ketersediaan stok beras untuk pengadaan Cadangan Beras Pemerintah yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perum BULOG sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
