PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 12
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, DAN AUDIT CADANGAN BERAS PEMERINTAH
(1) Pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
