PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 10
BAB 4 — PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, DAN AUDIT CADANGAN BERAS PEMERINTAH
Direktur Utama Perum BULOG selaku KPA wajib menyampaikan laporan ketersediaan stok dan penggunaan Cadangan Beras Pemerintah, kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran setiap triwulan, paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.
