PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang JENIS BARANG KENA PAJAK YANG...
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
