PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang JENIS BARANG KENA PAJAK YANG...
Pasal 1
Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
