PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang...
Pasal 32
BAB 8 — PENGELOLAAN ATAS BARANG MILIK NEGARA EKS BARANG MILIK NEGARA IDLE
(1) BMN eks BMN idle dapat diserahkelolakan kepada badan layanan umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN oleh badan layanan umum. (2) Serah kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan.
