PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang...
Pasal 22
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENYERAHAN
Berdasarkan keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2): a. Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN dan menghapus BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle dari Daftar Barang Pengguna; dan b. Pengelola Barang:
- mengeluarkan BMN idle dari daftar barang milik negara; dan
- mencatat dan mendaftarkan BMN idle tersebut dalam Daftar Barang Pengelola Barang.
