Pasal 14
BAB 4 — KLARIFIKASI TERTULIS, PEMANTAUAN, DAN PENELUSURAN
(1) Pengelola Barang melakukan penelusuran terhadap Penggunaan dan Pemanfaatan BMN terindikasi idle dalam hal: a. Pengelola Barang masih memerlukan kejelasan materi surat jawaban atas permintaan klarifikasi tertulis yang disampaikan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; b. Pengguna Barang tidak menyampaikan surat jawaban atas permintaan klarifikasi tertulis sampai dengan lewatnya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c. terdapat temuan permasalahan dari hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); atau d. Pengguna Barang tidak menyampaikan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh jawaban terhadap
berbagai pertanyaan dan permasalahan lain yang terkait dengan keberadaan, Penggunaan, rencana Penggunaan, pelaksanaan Pemanfaatan, dan rencana Pemanfaatan atas BMN terindikasi idle.
