PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
