Pasal 6
BAB 3 — PENYUSUNAN PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut: KFDkabupaten/kota-i = pendapatan – [pendapatan yang
penggunaannya sudah ditentukan +
belanja tertentu] Keterangan: KFDkabupaten/kota-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Dana Perimbangan; dan c. Lain-lain Pendapatan Yang Sah. (3) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
b. Dana Alokasi Khusus Fisik; c. Dana Alokasi Khusus Nonfisik; d. Dana Otonomi Khusus; e. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Gas dalam rangka Otonomi Khusus; dan f. Dana Desa. (4) Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. (5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Belanja Pegawai; b. Belanja Bunga; c. Belanja Bagi Hasil; dan d. Alokasi Dana Desa.
