PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit...
Pasal 4
Tarif pelayanan jasa terkait bandar udara atau jasa non- aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan; b. tarif penggunaan gedung dan ruangan; c. tarif media promosi; d. tarif penggunaan peralatan, kendaraan, dan mesin; e. tarif penggunaan fasilitas lainnya pada bandar udara; dan f. tarif penerbitan izin di daerah keamanan terbatas.
