PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit...
Pasal 12
(1) Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan pelayanan di bidang jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika dan jasa terkait bandar udara atau jasa non-aeronautika berdasarkan kebutuhan dari pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif atas pelayanan di bidang jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika dan jasa terkait bandar udara atau jasa non-aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Unit Penyelenggaraan Bandar Udara Sentani Jayapura pada Kementerian Perhubungan dengan pengguna jasa.
