PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit...
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa pelayanan yang
diberikan oleh Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
