PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SISTIM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 10
BAB 3 — AKUNTANSI TRANSFER KE DAERAH
(1) Transfer ke Daerah diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara. (2) Transfer ke Daerah dicatat sebesar nilai nominal pada saat transfer dilakukan. (3) Transfer ke Daerah disajikan di dalam Laporan Keuangan serta diungkapkan secara rinci di dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
