PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 47
(1) Izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi atas nama Menteri dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB: a. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, antara lain berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id
- memasukkan Bahan Baku yang tidak sejenis dengan jenis Bahan Baku yang digunakan untuk produksinya;
- memasukkan barang impor yang tidak berhubungan dengan izin Kawasan Berikat yang telah diberikan; atau memproduksi barang yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan; b. menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Kawasan Berikat, antara lain berupa:
- tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya;
- tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; atau 3) tidak melunasi utang dalam jangka waktu yang ditentukan; dan/atau c. telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (12). (2) Pembekuan izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, yang bersangkutan. (3) Selama pembekuan, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, tidak diperbolehkan untuk memasukkan barang ke Kawasan Berikat.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 55 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), dan menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
