PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 120-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 26
(1) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat dilakukan dengan tujuan ke: a. luar daerah pabean; b. Kawasan Berikat lainnya; c. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB); d. pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas; e. tempat lain dalam daerah pabean; atau f. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. (2) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (3) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor. 5. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
