Pasal 2
BAB 2 — PENGAJUAN PERMINTAAN PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN TURIS ASING
(1) PPN yang sudah dibayar atas Barang Bawaan dapat diminta kembali oleh Turis Asing. (2) PPN yang dapat diminta kembali oleh Turis Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. nilai PPN paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan b. pembelian Barang Bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean. (3) Permintaan pengembalian PPN atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Turis Asing bersangkutan. (4) Permintaan pengembalian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat Turis Asing meninggalkan INDONESIA dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara. (5) Turis Asing yang dapat meminta kembali PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Warga Negara INDONESIA atau bukan permanent resident of INDONESIA, yang tinggal atau berada di INDONESIA tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya.
