PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Pasal 8
BAB 2 — PEMANGKU KEPENTINGAN
Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Penyalur; b. Penjamin; c. BLU Pengelola Dana; d. Kementerian/Lembaga; e. Pemerintah Daerah; f. KPA Subsidi Kredit Program; g. aparat pengawas intern pemerintah; h. Badan Pemeriksa Keuangan; i. penyuplai data pendukung; dan j. Pengguna SIKP lain yang terkait Kredit Program.
