PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penggunaan SIKP bertujuan untuk: a. meningkatkan validitas basis data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai sasaran penerima Kredit Program; b. memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi bagi para pemangku kepentingan Kredit Program; dan c. meningkatkan akurasi perhitungan dan kecepatan pembayaran subsidi bunga/margin.
