PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Pasal 19
BAB 3 — DATA SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Pengubahan data pada SIKP dapat dilakukan dalam hal terdapat: a. kesalahan data; b. perubahan regulasi; dan/atau c. temuan aparat pengawas/aparat pemeriksa.
