PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
Pasal 16
BAB 3 — DATA SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM
(1) Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d melakukan pengiriman data melalui koneksi langsung antar sistem. (2) Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h melakukan pengiriman data ke SIKP melalui: a. pengunggahan; b. perekaman; c. koneksi langsung antar sistem; dan/atau d. mekanisme lain yang ditentukan oleh Pengelola SIKP.
