PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM...
Pasal 7
BAB 4 — ORGANISASI PELAKSANA TRANSAKSI LINDUNG NILAI
(1) Menteri dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, MENETAPKAN Kebijakan Lindung Nilai dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan. (2) Dalam hal diperlukan, Menteri berkoordinasi dengan Gubernur Bank INDONESIA dalam rangka pelaksanaan terkait dengan Transaksi Lindung Nilai.
