PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang TRANSAKSI LINDUNG NILAI DALAM...
Pasal 23
BAB 10 — MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI
(1) UPRU melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kondisi dan kinerja Counterparty; b. efektivitas Transaksi Lindung Nilai;. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Komite dan unit terkait.
