PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 12-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN...
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No Periode Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Nilai Impor 1 Tahun Pertama, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini. 26% 2 Tahun Kedua, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya Tahun Pertama. 22% 3 Tahun Ketiga, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya Tahun Kedua. 18%
