PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB...
Pasal 7
(1) Investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari Bank yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway. (2) Persetujuan untuk pemberian fasilitas kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway.
