Pasal 11
BAB 3 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN PANEL, AGEN PENJUAL DAN KONSULTAN HUKUM
(1) Untuk penerbitan pertama dalam hal menggunakan Penerbitan Dengan Cara Program yang dilakukan dalam tahun anggaran berjalan, Agen Penjual ditunjuk dari anggota Panel berdasarkan peringkat terbaik dari hasil seleksi anggota Panel setelah negosiasi fee. (2) Agen Penjual untuk penerbitan kedua atau selanjutnya yang masih dilakukan dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada www.djpp.kemenkumham.go.id
ayat (1) ditunjuk melalui proses seleksi anggota Panel dengan tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat permintaan proposal (Request for proposal) kepada Investment Bank; b. penerimaan dokumen pengadaan; c. evaluasi dokumen pengadaan; d. pemeringkatan berdasarkan hasil evaluasi dokumen pengadaan; dan e. penetapan pemenang seleksi.
