Pasal 41
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Dalam rangka penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan DAK Nonfisik, KPA Pengelolaan Penyaluran TKDD menyampaikan Laporan Keuangan Tingkat KPA kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. (2) Berdasarkan Laporan Keuangan Tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemimpin PPA Pengelolaan BUN menyusun Laporan Keuangan BA BUN TKDD. (3) Laporan Keuangan Tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Laporan Keuangan BA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit organisasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan BA BUN dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (4) Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKDD.
