Pasal 4
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DAK NONFISIK
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengajukan usulan indikasi kebutuhan DAK Nonfisik kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung; b. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait; c. menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu; d. menandatangani Rencana Kerja dan Anggaran BUN DAK Nonfisik yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; e. menyampaikan rekomendasi penyaluran dan pengenaan sanksi pemotongan, penundaan, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali DAK Nonfisik kepada KPA Pengelolaan Penyaluran TKDD; dan f. menyampaikan rekomendasi penyaluran dan pengenaan sanksi pemotongan, penundaan, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali Dana BOS kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; dan g. menyampaikan informasi sisa dana dan/atau kurang salur DAK Nonfisik selain Dana BOS secara berkala kepada KPA Pengelolaan Penyaluran TKDD. (2) KPA BUN Pengelolaan Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar; b. menyusun Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD sesuai penugasan Pimpinan PPA BUN Pengelolaan TKDD; c. menyusun DIPA BUN TKDD; d. menyusun Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah atas DIPA BUN TKDD; e. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana TKDD; f. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran TKDD; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKDD kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD. (3) Koordinator KPA BUN Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi: a. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran Dana BOS kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; b. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyampaikan data transaksi serta bukti penyaluran elektronik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui sistem aplikasi terintegrasi; dan d. menyusun proyeksi penyaluran Dana BOS sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Cash Planning Information Network (CPIN).
(4) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi: a. MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar; b. melakukan verifikasi atas permintaan penyaluran Dana BOS; c. melaksanakan penyaluran Dana BOS; d. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana BOS kepada PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan kepada Pemerintah Daerah; e. menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan Dana BOS melalui aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara Umum Negara (SMART BUN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Dana BOS sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (5) Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (6) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat informasi penyaluran, retur, dan notifikasi ke Pemerintah Daerah dan/atau kementerian negara/lembaga terkait. (7) Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a mempunyai tugas
dan fungsi sesuai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
