PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI SEMENTARA...
Pasal 5
(1) Daftar perhitungan pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD dibuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan. (2) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD tidak termasuk untuk bulan ke-13. (3) Pemerintah Daerah wajib membayarkan Dana Tambahan Penghasilan kepada masing-masing Guru PNSD paling lambat, yaitu: a. Semester Pertama pada bulan Juli 2010; dan b. Semester Kedua pada bulan Desember 2010. (4) Pembayaran Dana Tambahan Penghasilan kepada masing-masing guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15% (lima belas persen) bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
