PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 9
(1) Tarif Jasa Penelitian S2, S3 dan Program Kampus sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tidak termasuk biaya penggunaan bahan. (2) Biaya penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pengguna jasa.
