PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: a. Tarif Penjualan Semen Beku; b. Tarif Bimbingan Teknis Manajemen Inseminasi Buatan; c. Tarif Pengujian Mutu Semen; d. Tarif Layanan Masyarakat; e. Tarif Jasa Instruktur/Juri Kontes Ternak; f. Tarif Jasa Konsultansi; g. Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan h. Tarif Jasa Penelitian S2, S3, dan Program Kampus.
