PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-02-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI...
Pasal 3
Dalam hal pengaturan mengenai hak Kontraktor memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur berbeda oleh Kontrak Kerja Sama, maka pelaksanaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM disesuaikan dengan Kontrak Kerja Sama.
