PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN...
Pasal 13
(1) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyusunan dan penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka penyusunan, penelaahan, pengesahan, dan pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
