PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG...
Pasal 2
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
