Pasal 24
(1) Pengelola Program wajib menyusun laporan keuangan non konsolidasi dan laporan penyelenggaraan program untuk setiap program.
(2) Laporan keuangan non konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA, termasuk yang diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 674), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penempatan Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi:
- yang dilakukan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 674) dan belum dapat disesuaikan; dan 2) berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c angka 4 dan Pasal 11 huruf c angka 4, harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini; b. dalam hal dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf a belum dapat disesuaikan, diberikan perpanjangan jangka waktu penyesuaian selama 1 (satu) tahun; c. dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf b masih belum dapat dilakukan, diberikan perpanjangan jangka waktu penyesuaian kembali selama 1 (satu) tahun berikutnya; d. Pengelola Program menyampaikan kepada Menteri Keuangan rencana penyesuaian paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini; dan
e. Pengelola Program menyampaikan laporan perkembangan upaya penyesuaian kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan triwulanan per 30 Juni dan 31 Desember, setelah disampaikannya rencana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf d. 2. Ketentuan mengenai kewajiban Pengelola Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mulai berlaku untuk penyusunan laporan keuangan tahun 2025. 3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
