Pasal 21
(1) Kewajiban Pengelola Program terdiri atas: a. Liabilitas Asuransi:
Program THT; dan
Program JKK dan JKM. b. utang investasi; dan/atau c. kewajiban pajak, kewajiban imbalan kerja, dan kewajiban jangka pendek yang masih harus dibayar. (2) Liabilitas Asuransi program THT terdiri atas: a. kewajiban manfaat polis masa depan (KMPMD); b. estimasi kewajiban klaim; dan c. utang klaim. (3) Liabilitas Asuransi program JKK dan JKM terdiri atas: a. liabilitas atas pertanggungan yang masih berjalan; dan b. liabilitas atas klaim yang sudah terjadi. (4) Dalam hal terdapat manfaat SI dan HP pada formula manfaat program THT, kewajiban Pengelola Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan dengan dana akumulasi iuran pasti.
Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
