PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan,...
Pasal 58
BAB 5 — TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCABUTAN, DAN PENGAJUAN SURAT, DOKUMEN DAN SALURAN YANG DIGUNAKAN
Terhadap permohonan pencabutan atas permohonan pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang telah diterbitkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang telah dicabut.
