PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan,...
Pasal 48
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENYELESAIAN PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, ATAU PEMBATALAN
(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a, proses pemeriksaan dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur yang belum dilaksanakan, berupa: a. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; dan/atau b. pembahasan akhir hasil pemeriksaan. (2) Pemeriksaan yang dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan.
