PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan,...
Pasal 42
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENYELESAIAN PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, ATAU PEMBATALAN
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar secara jabatan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.
