Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENYELESAIAN PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, ATAU PEMBATALAN
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, termasuk mengurangkan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena hal-hal tertentu; b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, termasuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; atau d. membatalkan Surat Ketetapan Pajak termasuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
- penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; dan/atau
- pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
