PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA...
Pasal 8
(1) Pelaksanaan kegiatan yang didanai DPDF dan PPD harus selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2010. (2) Hasil dari kegiatan yang didanai DPDF dan PPD sudah dapat dimanfaatkan pada akhir Tahun Anggaran 2010.
