PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik...
Pasal 25
BAB 7 — SANKSI
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan sebagai berikut: a. dalam hal UAPB tidak melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN, Pengelola Barang menerbitkan surat peringatan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah batas akhir pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN; b. dalam hal UAPB tidak melaksanakan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pengelola Barang
mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; c. pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan cara:
- Pengelola Barang menerbitkan surat pemberitahuan pengenaan sanksi berupa sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a kepada UAPB; dan/atau 2) Pengelola Barang menyampaikan surat rekomendasi pengenaan sanksi pengembalian Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b kepada KPPN; d. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak menghapus kewajiban UAPB untuk melaksanakan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN; e. Dalam hal UAPB melaksanakan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN, Pengelola Barang menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan pengenaan sanksi; dan/atau f. Surat pemberitahuan pencabutan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan oleh Pengelola Barang kepada KPPN dan UAPB yang bersangkutan.
