PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
