PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. tarif Tiket; b. tarif PIK (Peragaan Iptek Keliling); c. tarif Layanan Program; d. tarif Layanan Alat Peraga Sepeda Kabel; e. tarif Layanan Fasilitas; f. tarif Produk Alat Peraga; g. tarif Produk Cetakan; dan h. tarif Jasa Konsultasi.
