Pasal 996
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Dukungan Operasi Narkotika terdiri atas: a. Seksi Sarana Operasional; dan b. Seksi Penjaminan Kualitas Pengawasan Narkotika. Pasal997 ( 1) Seksi Sarana Operasional mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan, penyediaan dan pengelolaan sarana operasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor meliputi alat identifikasi dan deteksi dalam rangka penguatan kegiatan pengawasan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, serta penyediaan anJ1ng pelacak (K-9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Seksi Penjaminan mempunyai tugas Kualitas Pengawasan Narkotika melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penjaminan
kualitas dan pengendalian mutu kegiatan intelijen dan penanganan pengungkapan jaringan kejahatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, pengoordinasian dan penelaahan kerja sama dan utilisasi sumber daya di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dengan instansi atau unit terkait, serta pemantauan evaluasi kompetensi pengawasan di bidang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.
