Pasal 99
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
( 1) Bagian Advokasi IV mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan serta rekapitulasi data perkara, serta melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Advokasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
