Pasal 961
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1). Seksi Kejahatan Lintas Negara I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi dan pengembangan sistem pengawasan atas pembawaan uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain lintas
negara dan pencuc1an uang berbasis perdagangan atas dugaan tindak pidana/kejahatan pencucian uang. (2). Seksi Kejahatan Lintas Negara II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi dan pengembangan sistem pengawasan atas barang yang diduga hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual. (3). Seksi Kejahatan Lintas Negara III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data atau informasi dan pengembangan sistem pengawasan atas barang yang diduga terkait terorisme dan/ atau kejahatan lintas negara lainnya serta pendanaan terorisme.
