Pasal 936
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 935, Direktorat Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Pasal937 Direktorat Penindakan dan Penyidikan terdiri atas: a. Subdirektorat Intelijen; b. Subdirektorat Penindakan; c. Subdirektorat Penyidikan; d. Subdirektorat Sarana Operasi; e. Subdirektorat Patroli Laut; f. Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara; g. Subbagian Tata Usaha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
